Kawasan Hutan Dirambah, DLHK Riau Bertindak
“Alatnya tidak kami sita karena saat itu dia tidak sedang bekerja, dan alatnya rusak,” lanjutnya.
Agus menegaskan bahwa kawasan itu berada pada titik koordinat kawasan hutan.
Tidak ada masyarakat atau pihak yang dibenarkan melakukan perambahan hutan di lokasi tersebut.
“Ploting titik koordinat itu kawasan hutan. Kalau dilihat dari data perizinan yang ada di Riau, maupun kementerian objek itu masih belum ada perizinan di atasnya,” beber Agus.
Maka dari itu, Agus memastikan segala tindakan perambahan hutan di kawasan itu merupakan tindakan ilegal.
Dia menyebut jika ada masyarakat yang melakukan pemanfaatan kawasan hutan harus melalui perizinan berusaha melalui pemerintah pusat.
“Aturan hukumnya sudah jelas. Masyarakat yang mengaku sebagai pemilik areal itu mengaku memiliki surat SKGR atau sebagainya apabila belum miliki perizinan berusaha itu, kan, dilarang oleh hukum,” katanya.
Dengan kewenangan yang ada pada DLHK Riau, pihaknya langsung melakukan penyegelan dan penyelidikan siapa yang merambah kawasan hutan itu.
DLHK Riau menyegel kawasan hutan yang berada di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025
- Ungkap Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Pimcab
- Polsek Pangkalan Lesung Rutin Gelar Subuh Keliling, Ini Tujuannya