Kawasan Industri Minimal 1.000 Hektare
"Selama BUMN atau BUMD mayoritas, sah-sah saja membangun lebih dari 400 hektare," lanjutnya.
Pengembangan kawasan industri diprioritaskan karena berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Di sini industri harus terintegrasi dengan infrastruktur, instalasi pengelolahan air limbah (IPAL), pembangkit dan sistem jaringan listrik, serta telekomunikasi. "Industri baru sebaiknya masuk kawasan industri supaya lebih terjamin," sarannya.
Saat ini pemerintah hanya menguasai enam persen kawasan industri di Indonesia, selebihnya swasta. Dampaknya, harga lahan di kawasan industri terkadang sangat mahal sehingga tidak terjangkau industri kecil.
"Kalau di Tiongkok dan Vietnam 85 persen kawasan industri dikuasai pemerintah sehingga harga lebih terkontrol," bebernya. (wir/oki)
JAKARTA - Kementerian Perindustrian meminta agar pembatasan lahan untuk kawasan industri ditingkatkan dari maksimal 400 hektare menjadi minimal 1.000
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram