Kawasan Industri Minimal 1.000 Hektare

"Selama BUMN atau BUMD mayoritas, sah-sah saja membangun lebih dari 400 hektare," lanjutnya.
Pengembangan kawasan industri diprioritaskan karena berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Di sini industri harus terintegrasi dengan infrastruktur, instalasi pengelolahan air limbah (IPAL), pembangkit dan sistem jaringan listrik, serta telekomunikasi. "Industri baru sebaiknya masuk kawasan industri supaya lebih terjamin," sarannya.
Saat ini pemerintah hanya menguasai enam persen kawasan industri di Indonesia, selebihnya swasta. Dampaknya, harga lahan di kawasan industri terkadang sangat mahal sehingga tidak terjangkau industri kecil.
"Kalau di Tiongkok dan Vietnam 85 persen kawasan industri dikuasai pemerintah sehingga harga lebih terkontrol," bebernya. (wir/oki)
JAKARTA - Kementerian Perindustrian meminta agar pembatasan lahan untuk kawasan industri ditingkatkan dari maksimal 400 hektare menjadi minimal 1.000
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Meluncurkan PRUSehat
- Raih ISO/IEC 27001:2022, NEC Indonesia Tegaskan Komitmen Keamanan Teknologi Informasi
- Anak Yatim Piatu Jadi Saksi Peluncuran Oreo Buatan Indonesia ke Luar Angkasa
- ACC Meraih 5 Penghargaan di Employee Experience 2025
- Peringatan Hari Bumi 2025, PalmCo Atur Strategi untuk Percepat Net Zero Emisi
- Dua Hal Ini Dibutuhkan untuk Kesuksesan Transisi Energi