Kawasan Industri Minimal 1.000 Hektare
"Selama BUMN atau BUMD mayoritas, sah-sah saja membangun lebih dari 400 hektare," lanjutnya.
Pengembangan kawasan industri diprioritaskan karena berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Di sini industri harus terintegrasi dengan infrastruktur, instalasi pengelolahan air limbah (IPAL), pembangkit dan sistem jaringan listrik, serta telekomunikasi. "Industri baru sebaiknya masuk kawasan industri supaya lebih terjamin," sarannya.
Saat ini pemerintah hanya menguasai enam persen kawasan industri di Indonesia, selebihnya swasta. Dampaknya, harga lahan di kawasan industri terkadang sangat mahal sehingga tidak terjangkau industri kecil.
"Kalau di Tiongkok dan Vietnam 85 persen kawasan industri dikuasai pemerintah sehingga harga lebih terkontrol," bebernya. (wir/oki)
JAKARTA - Kementerian Perindustrian meminta agar pembatasan lahan untuk kawasan industri ditingkatkan dari maksimal 400 hektare menjadi minimal 1.000
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BRI Insurance Gaungkan Pentingnya Asuransi di Jambore Mercedes-Benz 2024
- Bank DKI Raih Jakarta Innovation Awards 2024 Berkat Inovasi Ini
- APPI Yakin Multifinance Dapat Bantu Pemerintah Wujudkan Visi Misi Indonesia Emas
- Lowongan Kerja Terbaru dari SERA untuk Lulusan D3 - S1
- Bertabur Diskon Khusus di Flex-Con untuk Pengguna Aplikasi DIGI
- Di Rapat Pleno KNEKS, Ma'ruf Amin & Sri Mulyani Menyapa Arsjad Sebagai Ketua Kadin