Kawasan Perampok Terlacak Usai Transfer Uang dari ATM Korban
Jumat, 14 September 2018 – 22:13 WIB

Penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Atas ulahnya, para pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara di atas tujuh tahun. (cuy/jpnn)
Polsek Kemayoran berhasil meringkus komplotan perampok sekaligus penyekap korbannya bernama Salma pada Minggu (9/9) lalu di indekos yang ada di Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO
- Heboh Kabar Uang Hantaran Pernikahan Dirampok, Bang Eki Meminta Maaf
- Perampokan Sadis di Kampar, Wanita Tewas, Uang Rp 40 Juta dan Perhiasan Raib