Kawasan Pergudangan di Surabaya Jadi Sarang Narkoba, Modusnya Cukup Cerdik
jpnn.com, SURABAYA - Kawasan pergudangan di Jalan Romokalisari, Surabaya rupanya menjadi sarang peredaran sabu-sabu kalangan sopir truk.
Hal itu diketahui setelah Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar yang memasok para sopir truk di sana.
Kedua tersangka itu yakni Teguh Mardianto (30) warga Jalan Tambak Asri, Surabaya, dan Abdul Wahid (46) warga Jalan Klakahrejo Lor, Surabaya.
Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu I Made Sutayana mengatakan modus yang dilakukan kedua pelaku cukup cerdik karena menggunakan modus menyimpan sabu-sabu dalam bungkusan amplop putih.
"Agar transaksinya tidak mencolok pelaku menuliskan STNK dipojok atas amplopnya," jelas dia, Kamis (8/4).
Dari tersangka Teguh polisi menyita barang bukti 1,75 gram sabu-sabu, uang Rp 400 ribu, dan sebuah ponsel. Sedangkan dari Abdul menyita 0,90 gram sabu-sabu, dua ponsel, dan sebuah buku catatan.
"Keduanya kami tangkap ditempat yang sama yakni di komplek pergudangan di Jalan Romokalisari pada (23/3), tetapi berbeda jam," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari itu.
Made menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba. Dari situ pihaknya menginstruksikan anggotanya menyelidiki
Kawasan pergudangan di Jalan Romokalisari, Surabaya menjadi sarang peredaran sabu-sabu kalangan sopir truk.
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka