Kawasan Suka Ramai Digerebek Polisi, Pasutri Ini Hanya Bisa Pasrah Diborgol
jpnn.com, MEDAN - Sepasang suami istri (pasutri) pengedar narkoba berinisial RD, 42, dan DE, 40, ditangkap polisi di Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/2).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu-sabu siap pakai dan beberapa plastik klip pembungkus barang haram tersebut.
“Pasutri ini ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di kawasan Suka Ramai, Medan yang disinyalir sarang peredaran narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, di Medan, Kamis (17/2).
Hasil pemeriksaan urine, kata dia, menunjukkan bahwa pasangan suami istri tersebut positif menggunakan narkoba.
"Keduanya sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Rafles.
Ia mengatakan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Banyak pengaduan masyarakat masuk ke Satnarkoba Polrestabes Medan yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba dan judi," ujarnya.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Sepasang suami istri (pasutri) pengedar narkoba berinisial RD, 42, dan DE, 40, ditangkap polisi di Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/2).
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Angka Kemiskinan Sumut 2024 Turun 10 Kali Dibandingkan Tahun Sebelumnya
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak