Kawasan Suka Ramai Digerebek Polisi, Pasutri Ini Hanya Bisa Pasrah Diborgol
Jumat, 18 Februari 2022 – 17:49 WIB

Sepasang suami istri pengedar narkoba ditangkap dan diborgol polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Ke depan, kegiatan ini akan terus kami lakukan sesuai dengan arahan pimpinan kami," ujarnya.(antara/jpnn)
Sepasang suami istri (pasutri) pengedar narkoba berinisial RD, 42, dan DE, 40, ditangkap polisi di Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan