Kawasan Tanpa Rokok Terus Diawasi

Kawasan Tanpa Rokok Terus Diawasi
Kawasan Tanpa Rokok Terus Diawasi

TANGERANG--Dianggap belum maksimal, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus diawasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang. Pengawasan dilakukan lantaran Perda No 5/2010 ini belum seefektif Perda 7 dan 8/2005 yang melarang penjualan miras dan pelacuran  
    
Kepala Seksi (Kasi) Laporan, Pemantauan dan Ketertiban, Satpol PP Kota Tangerang, Jajang Teja menuturkan, pihaknya terus melakukan pengawasan mencakup penertiban ke beberapa tempat KTR. Pengawasan dilakukan setiap hari terhadap kawasan pemerintahan, lembaga kesehatan, lembaga pendidikan, dan tempat pelayanan publik lainnya.

"Kita awasi setiap hari ke puskesmas, kelurahan, kawasan pendidikan yang merupakan area KTR," katanya pada wartawan.

Menurut Jajang, dalam pengawasan di beberapa KTR tersebut, apabila ditemukan para pelanggar, maka akan dilakukan penindakan. Sejauh ini penindakan masih bersifat teguran atau imbauan terhadap para pelanggar. Sosialisasi KTR sudah dilakukan sejak tahun 2011 sampai sekarang masih berjalan. Adanya KTR sebagai upaya untuk menertibkan sejumlah tempat yang terindikasi sebagai tempat bebas rokok. Dari pemantauan sejauh ini untuk area KTR tersebut pada tingkat pelanggaran belum terlalu signifikan.

"Perda anti miras sejauh ini lebih efektif dan progressnya signifikan dibanding perda anti rokok," ungkapnya. Jajang mengakui pada sejumlah area KTR memang tingkat pelanggaran tidak terlalu banyak. Hanya saja untuk di tempat " tempat lainnya masih banyak ditemukan pelanggaran. Salah satunya untuk angkutan umum belum adanya penertiban. Pada tahun 2013 yang menjadi target utama adalah balai pengobatan atau kesehatan, kawasan pendidikan, sarana umum, dan pemerintahan.

Sedangkan untuk penertiban di kendaraan umum kemungkinan baru akan adanya penertiban pada tahun 2014. Dia menambahkan saat awal adanya perda tersebut memang adanya peringatan keras bagi para PNS yaitu dengan hukuman non job. Jadi pada saat ini, apabila kalangan PNS akan merokok harus di luar area kantor pemerintahan atau ke ruangan khusus KTR.

Sarana KTR di beberapa tempat sudah ada seperti kelurahan maupun tempat lainnya hanya saja diakuinya ada juga yang belum tersedia. Dia berharap ke depannya dalam penyediaan sarana maupun sosialisasi terus dilakukan untuk menjalankan Perda tersebut. Selain itu untuk pengawasan juga harus diperketat begitu pula sanksi yang diperkuat.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Herry Rumawatine mengatakan sampai sekarang perda tentang rokok masih belum sesuai harapan. "Perda tersebut tidak efektif, harus dikaji ulang tentang pengawasan dan penegakan hukumnya," tuturnya. Selain kurangnya pengawasan dan penegakan hukum adapula faktor lain yang menyebabkan perda tersebut belum efektif.

Diantaranya sosialisasi penerapan perda yang masih terus dilakukan, pemberian sanksi, serta penyediaan sarana dan pra sarana kawasan merokok yang masih kurang. Dia mengatakan perda dibuat untuk dipatuhi bukan hanya dijadikan peraturan yang ada di atas kertas. Sehingga, ke depan akan dilakukan pengkajian mengenai Perda tersebut agar keberadaanya bisa diterapkan atau tidak. (made)


TANGERANG--Dianggap belum maksimal, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus diawasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang. Pengawasan dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News