Kawasan Tempat Merokok Dipermasalahkan
Selasa, 16 Agustus 2011 – 12:47 WIB

Kawasan Tempat Merokok Dipermasalahkan
JAKARTA - Tim Pembela Kretek, Heri Sukrisno, Hedy Christiyono Nugroho, Daru Supriyono, Pradnanda Berbudy mengajukan uji materiil penjelasan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi kata Heri, jika dilihat lebih dalam, ketentuan tersebut bukanlan merupakan ketentuan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk menyediakan tempat khusus merokok sebagai kawasan merokok. "Hal ini tentunya dilihat dari adanya kata "dapat" dalam rumusan penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan," jelasnya.
Pada Pasal 115 ayat 1 disebutkan, kawasan tanpa rokok khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus merokok.
Baca Juga:
Sementara pasal 115 ayat 2 menyebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. "Jika dilihat, pasal ini seolah-olah ingin memberikan jaminan kepastian hak konstitusional seseorang untuk merokok," kata penggugat, Heri Sukrisno usai memasukan gugatan ke MK, Selasa (16/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Pembela Kretek, Heri Sukrisno, Hedy Christiyono Nugroho, Daru Supriyono, Pradnanda Berbudy mengajukan uji materiil penjelasan Pasal
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025