Kawasan Tempat Merokok Dipermasalahkan

Kawasan Tempat Merokok Dipermasalahkan
Kawasan Tempat Merokok Dipermasalahkan
JAKARTA - Tim Pembela Kretek, Heri Sukrisno, Hedy Christiyono Nugroho, Daru Supriyono, Pradnanda Berbudy mengajukan uji materiil penjelasan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Pasal 115 ayat 1 disebutkan, kawasan tanpa rokok khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus merokok.

Sementara pasal 115 ayat 2 menyebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. "Jika dilihat, pasal ini seolah-olah ingin memberikan jaminan kepastian hak konstitusional seseorang untuk merokok," kata penggugat, Heri Sukrisno usai memasukan gugatan ke MK, Selasa (16/8).

Tetapi kata Heri, jika dilihat lebih dalam, ketentuan tersebut bukanlan merupakan ketentuan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk menyediakan tempat khusus merokok sebagai kawasan merokok. "Hal ini tentunya dilihat dari adanya kata "dapat" dalam rumusan penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan," jelasnya.

JAKARTA - Tim Pembela Kretek, Heri Sukrisno, Hedy Christiyono Nugroho, Daru Supriyono, Pradnanda Berbudy mengajukan uji materiil penjelasan Pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News