Kawasan Tempat Merokok Dipermasalahkan
Selasa, 16 Agustus 2011 – 12:47 WIB
JAKARTA - Tim Pembela Kretek, Heri Sukrisno, Hedy Christiyono Nugroho, Daru Supriyono, Pradnanda Berbudy mengajukan uji materiil penjelasan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi kata Heri, jika dilihat lebih dalam, ketentuan tersebut bukanlan merupakan ketentuan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk menyediakan tempat khusus merokok sebagai kawasan merokok. "Hal ini tentunya dilihat dari adanya kata "dapat" dalam rumusan penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan," jelasnya.
Pada Pasal 115 ayat 1 disebutkan, kawasan tanpa rokok khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus merokok.
Baca Juga:
Sementara pasal 115 ayat 2 menyebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. "Jika dilihat, pasal ini seolah-olah ingin memberikan jaminan kepastian hak konstitusional seseorang untuk merokok," kata penggugat, Heri Sukrisno usai memasukan gugatan ke MK, Selasa (16/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Pembela Kretek, Heri Sukrisno, Hedy Christiyono Nugroho, Daru Supriyono, Pradnanda Berbudy mengajukan uji materiil penjelasan Pasal
BERITA TERKAIT
- HNW Ungkap Harapan, Siswa Madrasah Tidak Dilupakan di Program MBG
- Instansi-Instansi Ini Sudah Mengumumkan Kelulusan PPPK Guru Tahap 1, Selamat!
- IPW Kritik Keras Polri Dalam Menangani Kasus Pemerasan DWP, Ada Kata Pengkhianatan
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- SPPG Lanud Memulai Program Makan Bergizi Gratis
- Ronny PDIP Sebut Hasto Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Alasannya?