Kawasan Tempat Merokok Dipermasalahkan
Selasa, 16 Agustus 2011 – 12:47 WIB
![Kawasan Tempat Merokok Dipermasalahkan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kawasan Tempat Merokok Dipermasalahkan
Dikatakanya, kata "dapat" dalam rumusan penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan tersebut bukan merupakan keharusan atupun kewajiban yang harus dilaksanakan. Menurutnya, adanya kata "dapat" dalam rumusan penjelasan pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan berimplikasi terhadap tidak adanya jaminan perlindungan hak konstitusional seseorang dalam merokok.
Baca Juga:
"Apabila kata 'dapat' ini dihapuskan, pemerintah wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok," ujar Heri.
Dengan demikian tandas Heri, dapat dikatakan rumusan penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan menyebabkan kerugian hak konstitusional seseorang sehingga bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Tim Pembela Kretek, Heri Sukrisno, Hedy Christiyono Nugroho, Daru Supriyono, Pradnanda Berbudy mengajukan uji materiil penjelasan Pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Jasa Raharja Apresiasi Transformasi dan Inovasi Polri
- Cek TKP Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kompolnas Bilang Begini
- Himpun Masukan Penyusunan Perpres, Setara Institute Gelar Diskusi Penanggulangan Ekstremisme
- Tanam 500 Pohon, UMSU dan MLH Siap Sukseskan Muktamar Ke-49 Muhammadiyah
- 4 Pekerja Pabrik Pupuk di Karawang Tewas Diduga Keracunan Gas
- Kata Siapa Polisi Setop Penyelidikan Kematian Afif Maulana? Ini Pernyataan Kombes Dwi