Kawasan Tempat Merokok Dipermasalahkan
Selasa, 16 Agustus 2011 – 12:47 WIB
Dikatakanya, kata "dapat" dalam rumusan penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan tersebut bukan merupakan keharusan atupun kewajiban yang harus dilaksanakan. Menurutnya, adanya kata "dapat" dalam rumusan penjelasan pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan berimplikasi terhadap tidak adanya jaminan perlindungan hak konstitusional seseorang dalam merokok.
Baca Juga:
"Apabila kata 'dapat' ini dihapuskan, pemerintah wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok," ujar Heri.
Dengan demikian tandas Heri, dapat dikatakan rumusan penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan menyebabkan kerugian hak konstitusional seseorang sehingga bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Tim Pembela Kretek, Heri Sukrisno, Hedy Christiyono Nugroho, Daru Supriyono, Pradnanda Berbudy mengajukan uji materiil penjelasan Pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan