Kawasan Tempat Merokok Dipermasalahkan

Kawasan Tempat Merokok Dipermasalahkan
Kawasan Tempat Merokok Dipermasalahkan
Dikatakanya, kata "dapat" dalam rumusan penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan tersebut bukan merupakan keharusan atupun kewajiban yang harus dilaksanakan. Menurutnya, adanya kata "dapat" dalam rumusan penjelasan pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan berimplikasi terhadap tidak adanya jaminan perlindungan hak konstitusional seseorang dalam merokok.

"Apabila kata 'dapat' ini dihapuskan, pemerintah wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok," ujar  Heri.

Dengan demikian tandas Heri, dapat dikatakan rumusan penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan menyebabkan kerugian hak konstitusional seseorang sehingga bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Tim Pembela Kretek, Heri Sukrisno, Hedy Christiyono Nugroho, Daru Supriyono, Pradnanda Berbudy mengajukan uji materiil penjelasan Pasal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News