Kawasan Wisata Gunung Kemukus jadi Keren, nih Pesan Menteri Basuki

Kawasan Wisata Gunung Kemukus jadi Keren, nih Pesan Menteri Basuki
Kawasan Wisata Gunung Kemukus setelah dilakukan penataan. Foto: dok.Humas Kementerian PUPR

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pengembangan kawasan Gunung Kemukus sebagai destinasi wisata memang harus dilakukan dengan penyediaan infrastruktur yang memadai.

Karena itu dilakukan penataan untuk mengembalikan fungsi kawasan Gunung Kemukus sebagai destinasi wisata religi dan wisata keluarga di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dan sekitarnya.

"Untuk pariwisata, pertama yang harus diperbaiki infrastrukturnya, kemudian amenities dan event baru promosi besar-besaran. Kalau hal itu tidak siap, wisatawan datang sekali dan tidak akan kembali lagi. Itu yang harus kita jaga betul,” kata Menteri Basuki yang ikut mendampingi Ketua DPR RI Puan Maharani meresmikan penataan kawasan wisata Gunung Kemukus di Kabupaten Sragen, pada Rabu (27/4).

Diketahui, di areal destinasi wisata Gunung Kemukus terdapat makam Pangeran Samudro yang dikenal sebagai penyebar agama Islam di kaki Gunung Lawu.

Penataan kawasan Gunung Kemukus dilaksanakan selama 390 hari kalender sejak tanggal kontrak September 2020 dan telah selesai pada Desember 2021.

Anggaran dari APBN Kementerian PUPR sebesar Rp 48,4 miliar yang dilaksanakan secara Multi Years Contract (MYC) 2020-2021.

Kontraktor Pelaksana ialah PT Aset Prima Tama dan PT Inti Mulya Multikencana sebagai Manajemen Konstruksi di bawah tanggungjawab Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Kawasan Gunung Kemukus yang penataannya ditangani Kementerian PUPR seluas 4 hektare, meliputi pembangunan Gerbang Barong, penataan Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) Sumberlawang dan dermaga.

Menteri Basuki ikut mendampingi Ketua DPR Puan Maharani meresmikan penataan kawasan wisata Gunung Kemukus di Kabupaten Sragen. Anggaran Kementerian PUPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News