Kawin Campur Bisa Ajak Pasangan jadi WNI

DPR Anggap UU Keimigrasian Sangat Monumental

Kawin Campur Bisa Ajak Pasangan jadi WNI
Kawin Campur Bisa Ajak Pasangan jadi WNI
JAKARTA - Setelah tertunda selama hampir enam tahun, akhirnya DPR melalui sidang paripurna secara aklamasi mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian menjadi Undang-Undang.

Proses pengesahan RUU Keimigrasian menjadi UU yang baru saja dilakukan oleh Paripurna DPR, Kamis (7/4),  berjalan sangat lancar dan cepat.  "Karena DPR dan pemerintah menyadari UU ini sangat ditunggu sebagian besar warga negara Indonesia," kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, saat jumpa pers bersama dengan Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar, didampingi Dirjen Imigrasi Bambang Irawan, di press room, DPR, Senayan Jakarta, Kamis (7/4).

Dengan disahkannya UU ini,  lanjut Priyo,  DPR senang, Pemerintah senang.  "Dan sebagian masyarakat yang hadir dalam sidang paripurna juga senang," imbuh Priyo.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar itu menegaskan bahwa UU Keimigrasian ini merupakan sebuah monumental sejarah keimigrasian di Indonesia karena secara keseluruhan substansinya sangat berpihak kepada kepentingan warga negara sendiri baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.

JAKARTA - Setelah tertunda selama hampir enam tahun, akhirnya DPR melalui sidang paripurna secara aklamasi mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News