Kawin Campur Bisa Ajak Pasangan jadi WNI
DPR Anggap UU Keimigrasian Sangat Monumental
Kamis, 07 April 2011 – 15:56 WIB
"Warga bangsa ini akan semakin bervariasi karena UU Keimigrasian ini sangat memberi peluang bagi warga negara yang kawin campur untuk mengajak suami atau istrinya serta anak dari kawin campur itu jadi warga negara Indonesia, sama halnya dengan negara-negara lain di dunia yang juga membukakan pintu warga dunia untuk jadi warga negaranya," imbuh Priyo Budi Santoso.
Di tempat yang sama, mantan Ketua Pansus RUU Keimigrasian, Fahri Hamzah menjelaskan bahwa RUU Keimigrasian ini sudah berproses semenjak Oktober 2005. "Baru di era Menkumham Patrialis Akbar, RUU ini dapat dituntaskan hingga menjadi UU."
UU ini, lanjut Wakil Ketua Komisi III DPR itu, hendaknya juga dapat dijadikan cikal-bakal berdirinya kantor imigrasi elektronik yang terbebas dari berbagai macam prilaku petugas keimigrasian untuk mempersulit pelayanan bagi masyarakat.
Di sisi lain, kata Fahri, UU Keimigrasian yang baru saja disahkan DPR sekaligus juga mendorong agar reformasi di jajaran keimigrasian terus berlangsung dalam rangka optimalisasi pelayanan keimigrasian karena UU ini juga memberikan wewenang yang lebih besar terhadap imigrasi Indonesia. (fas/jpnn)
JAKARTA - Setelah tertunda selama hampir enam tahun, akhirnya DPR melalui sidang paripurna secara aklamasi mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit
- Fahira Sebut Ridwan Kamil Bakal Tutup Perusahaan Miras PT Delta Djakarta
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!