Kaya Raya, Majikan Biadab Menganiaya dan Tak Bayar Gaji ART Asal Banjarnegara

Menurut keterangan Kepolisian setempat, para tersangka akan dituntut dengan pasal pidana bagi penyiksaan berat.
Ia mengatakan telah menyampaikan kepada petugas penyidik kasus tersebut agar pelaku menerima hukuman yang adil sesuai UU Pidana Malaysia guna memberikan efek jera kepada majikan yang melakukan tindak kekerasan kepada ART asal Indonesia.
Indonesia dan Malaysia telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Pelindungan Pekerja Domestik pada 1 April 2022. Meski demikian, pelanggaran hak-hak PMI masih terus terjadi.
Ia mengatakan kasus terbanyak adalah gaji tidak dibayar, larangan berkomunikasi, penahanan paspor, termasuk kekerasan fisik seperti yang dialami oleh Nunik. Hampir semua kasus PMI yang bermasalah merupakan mereka yang bekerja di sektor rumah tangga dan tidak memiliki visa kerja. (dil/jpnn)
Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Banjarnegara, Jawa Tengah, mengalami penyiksaan dan tidak digaji selama lima tahun oleh majikannya
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Detik-detik MA Menyabetkan Celurit ke Arah Mantan Pacar, Mengerikan
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Prabowo & Anwar Ibrahim Bahas Dampak Kebijakan Tarif Impor Donald Trump
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri