Kayu Illegal Logging Raib
Rabu, 05 Desember 2012 – 09:45 WIB

Kayu Illegal Logging Raib
SUMBAWA-Sekitar seratus batang kayu gelondongan jenis Sonokeling yang dijadikan Barang Bukti (BB) dugaan kasus illegal logging di wilayah Olat Batu Nampar Desa Tengah Utan Kecamatan Utan, raib. Kayu-kayu itu sebelumnya dititipkan di gudang milik seorang pengusaha di Desa Bajo, Utan. Menurutnya, hilangnya BB yang dititip pada salah satu gudang pengusaha kayu di Bajo-Utan itu diduga melibatkan oknum Dinas Kehutanan. BB tersebut diamankan pihak Kehutanan sekitar awal tahun 2012 lalu. Penitipan BB di gudang salah satu pengusaha itu dulunya sempat dipertanyakan warga setempat. Namun pihak Kehutanan menjamin kayu itu tidak akan hilang. Ternyata jaminan tersebut tidak terbukti, karena kayu yang dititipkan benar-benar hilang.
Warga sekitar tidak mengetahui secara jelas kapan kayu tersebut dicuri atau dikeluarkan dari gudang penitipan. Kejadiannya baru diketahui sekitar seminggu yang lalu.
Baca Juga:
“Ada sekitar 300 hingga 400 kubik yang hilang. Besok kita akan laporkan kasus ini ke Polres Sumbawa,” kata Ketua LSM GEMPA M Saleh, Selasa (4/12).
Baca Juga:
SUMBAWA-Sekitar seratus batang kayu gelondongan jenis Sonokeling yang dijadikan Barang Bukti (BB) dugaan kasus illegal logging di wilayah Olat Batu
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Jalintim di Banyuasin Lancar, AKBP Ruri Sebut Berkat Penerapan SKB Ini
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Lebaran, Jalur Nagreg Ramai Kendaraan Menuju Tempat Wisata di Pangandaran
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh