Kayu Illegal Logging Raib

Kayu Illegal Logging Raib
Kayu Illegal Logging Raib
Kepala Dinas Kehutanan Sumbawa Ir Sigit Wiratsongko yang dikonfirmasi belum bisa memastikan kebenaran kejadiannya. Menurutnya, petugas dari kabupaten akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan, untuk memastikan apakah kayu itu hilang dan siapa yang mengeluarkan izin keluarnya.

Selain itu, pengecekan juga akan dilakukan di sejumlah wilayah yang saat ini menurut laporan masyarakat terjadi penebangan liar. Terkait status kayu tersebut hingga kronologis kayu ditebang diangkut dan diamankan di gudang salah satu pengusaha di Utan, Sigit, enggan memberikan penjelasan secara terperinci.

“Yang jelas kayu itu setelah kita cek kebenarannya benar ditebang di luar kawasan hutan. Masalah yang lain-lainnya nanti saja ditulis,” katanya saat ditemui di kantornya.

Berdasarkan data di Bidang Produksi dan Bina Usaha Dinas Kehutanan, izin penebangan kayu itu menggunakan izin IPKTM pada Maret 2011 lalu. Sesuai izin pemilik atas nama Muhammad Sam warga Desa Tengah Kecamatan Utan. Izin penebangannya untuk 166,88 kubik Sonokling dan 25,72 kubik kayu Rimba campuran. Pemilik izin yang lain yakni Syamsuddin MS warga Desa Satoe Brang Kecamatan Utan. Izin penebangannya untuk 174,79 kubik Sanokling dan 8,09 kayu Rimba campuran. (cr-aen)

SUMBAWA-Sekitar seratus batang kayu gelondongan jenis Sonokeling yang dijadikan Barang Bukti (BB) dugaan kasus illegal logging di wilayah Olat Batu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News