KBN Abaikan Upaya Rekonsiliasi terkait Pelabuhan Marunda
Menurut Juniver, upaya-upaya rekonsiliasi antara PT KCN dan PT KBN itu telah pula melalui jalur mediasi dalam bentuk rapat audiensi hingga melibatkan sejumlah kementerian.
"Namun KBN tidak pernah hadir dan bukannya berdamai, KBN malah menggugat dan tidak menghiraukan seluruh rekomendasi dari Kemenhub, Kemenko Polhukam, hingga rekomendasi Pokja IV tadi," urai Juniver.
Karena itu Juniver menyesalkan segala upaya rekonsiliasi yang telah ditempuh selama dua tahun dengan mudah digagalkan oleh KBN hanya dengan melakukan gugatan hukum ke peradilan.
Sebagaimana diketahui, Pelabuhan Marunda dioperasikan oleh PT KCN yang merupakan anak perusahaan dari PT KBN dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU).
Pembangunan Pelabuhan Marunda kini menuai polemik berlarut-larut. Hal ini bermula saat KTU memenangkan tender sebagai mitra bisnis pengembangan kawasan Marunda yang digelar KBN pada 2004.
Setahun kemudian, KTU dan KBN bersepakat membentuk anak perusahaan dengan restu Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta dengan komposisi saham KBN 15% berupa goodwill yang tidak akan terdelusi dan KTU 85 %. Proyek pembangunan infrastruktur ini dari awal di sepakati Non APBN/APBD.
Masalah muncul setelah pergantian direksi pada November 2012 usai Posisi Direktur Utama beralih dari Rahardjo ke Sattar Taba. KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50.
Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan oleh KTU karena belakangan diketahui tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai salah satu pemilik saham KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN.
Rekonsiliasi untuk menyelesaikan permasalahan hukum pembangunan pelabuhan Marunda telah dilakukan. Namun sayangnya, upaya PT KCN tersebut belum mendapatkan tanggapan positif dari pihak KBN.
- Izin Usaha PT KCN Sudah Dicabut, Kok Debu Batu Bara Cemari Rusun Marunda Lagi?
- Begini Cara KCN Dukung Pelestarian Alam Berkelanjutan di Pelabuhan Marunda
- Tidak Terima Tuduhan Warga Marunda, PT KCN Lakukan Ini
- KBN Gelar Vaksinasi Booster untuk Pekerja, Begini Kondisinya
- MA Tolak PK, PT KBN Kembali Kalah dalam Sengketa Pelabuhan Marunda
- Bea Cukai Dorong Pelaku Usaha Gunakan Fasilitas Kawasan Berikat