KBN Abaikan Upaya Rekonsiliasi terkait Pelabuhan Marunda
Kamis, 20 Juni 2019 – 18:09 WIB
Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di KCN hingga saat ini. Tak hanya itu, KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan pelabuhan marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi. (dil/jpnn)
Rekonsiliasi untuk menyelesaikan permasalahan hukum pembangunan pelabuhan Marunda telah dilakukan. Namun sayangnya, upaya PT KCN tersebut belum mendapatkan tanggapan positif dari pihak KBN.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Izin Usaha PT KCN Sudah Dicabut, Kok Debu Batu Bara Cemari Rusun Marunda Lagi?
- Begini Cara KCN Dukung Pelestarian Alam Berkelanjutan di Pelabuhan Marunda
- Tidak Terima Tuduhan Warga Marunda, PT KCN Lakukan Ini
- KBN Gelar Vaksinasi Booster untuk Pekerja, Begini Kondisinya
- MA Tolak PK, PT KBN Kembali Kalah dalam Sengketa Pelabuhan Marunda
- Bea Cukai Dorong Pelaku Usaha Gunakan Fasilitas Kawasan Berikat