KBN Dianggap tak Mematuhi Rekomendasi Pokja IV
jpnn.com, JAKARTA - Kerja sama antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) telah berjalan sejak sedekade lalu. Saat itu, pemerintah berkeinginan membangun dan mengembangkan wilayah Marunda C01 sebagai penopang Pelabuhan Utama Tanjung Priok.
Sayangnya, perjalanan kerja sama itu malah menuai sengketa di mana KBN menggugat PT Karya Citra Nusantara (KCN), Kemenhub, dan KTU.
KBN dianggap tidak mematuhi rekomendasi Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Kebijakan Ekonomi.
Hal itu bisa mengancam keberadaan investasi swasta dalam pembangunan infrastruktur.
“BUMN tidak patuhi rekomendasi Pokja IV, maka itu kami akan bawa ke rapat menteri sampai presiden,” ujar Menkumham Yasona Laoly yang juga bertindak sebagai Ketua Pokja IV.
Sejalan dengan itu, KBN diminta untuk melakukan studi kelaikkan pengembangan pelabuhan menjadi Terminal Umum. Studi kelaikan yang diterbitkan LPM UGM direstui dengan kontrak No. 02/PJ-PB/DIRUT/I/2003 pada 2003 menyebutkan pengembangan Marunda C01 amat potensial jika menggandeng mitra swasta, sehingga tidak membebani anggaran negara.
Hasil studi itupun menyebutkan untuk menarik minat swasta, besaran saham KBN tidak melebihi 20%. Sedangkan pendanaan pembangunan seluruhnya merupakan modal dari investor swasta.
Sebagai tindak lanjut, KBN lantas melakukan lelang atau tender pengembangan lahan Marunda C01. Munculah KTU selaku pemenang tender yang kemudian bersepakat mendirikan usaha patungan, KCN dengan porsi kepemilikkan saham KBN 15% tanpa delusi yang merupakan penyetoran modal berupa garis pantai 1.700 meteri dari Cakung Drain sampai Sungai Blencong, dan sisanya porsi saham milik mitra swasta.
Kami telah mempelajari detil dan menyeluruh persoalan ini, solusinya sudah kami kantongi, itu sangat jelas dan mudah.
- KBN Gelar Vaksinasi Booster untuk Pekerja, Begini Kondisinya
- Bea Cukai Dorong Pelaku Usaha Gunakan Fasilitas Kawasan Berikat
- RS Umum & Pekerja Dapat Bantuan Ambulans dari KBN
- Bea Cukai Bogor Dorong Perusahaan Kawasan Berikat Ekspor Produk Dalam Negeri
- Ikut Tagihkan Piutang ke KCN, Klaim KBN Selaku Pemegang Saham Tak Diakui
- Putusan MA Beri Kepastian Hukum soal Pelabuhan Marunda