KBN Dianggap tak Mematuhi Rekomendasi Pokja IV
Perjalanan perjanjian kerja sama yang bermula dari rencana besar pemerintah mengembangkan Tanjung Priok setidaknya bertentangan dengan klaim Direktur Utama KBN Sattar Taba yang baru menjabat pada akhir 2012 lalu.
Perjanjian kerja sama yang disokong penelitian LPM UGM itu dimaksudkan untuk pengembangan kawasan Marunda C01 sebagai Pelabuhan Umum.
Dengan rangkaian perjanjian itu, maka KCN selaku anak usaha KBN yang diakui pemegang modal perseroan dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta dan Menteri BUMN, sah membangun dan mengembangkan bibir pantai.
KCN mendapatkan restu dari Menteri BUMN melalui surat No.S-528/MBU/2004 tentang izin anak perusahaan bidang Kepelabuhanan pada lahan C-1 yang saat itu dijabat Laksamana Sukardi.
Di sisi lain, Pokja IV masih berupaya agar sengketa KBN dan KCN yang mempertaruhkan investasi triliunan dari pihak swasta bisa diselesaikan secara baik. Hal tersebut, agar tidak menjadi preseden negatif bagi geliat investasi swasta pada pembangunan infrastruktur sebagaimana keinginan pemerintah.
Selain itu, Rekomendasi Pokja IV juga menyinggung laporan dugaan penggelapan dana KCN oleh direksi KBN. Pelaporan terhadap Sattar Taba dan Ahmad Khusyairi yang diduga melakukan korupsi dana KCN masih dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya.
Dengan dasar itu, kasus hukum yang membelit Sattar Taba tidak bisa dikaitkan dengan sengketa Pelabuhan Marunda. Pokja IV menganggap pengusutan yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan upaya menegakkan GCG pada usaha milik negara.
“Kami telah mempelajari detil dan menyeluruh persoalan ini, solusinya sudah kami kantongi, itu sangat jelas dan mudah. Tinggal bagaimana nanti rapat di tingkat lebih atas, yakni Kementerian dan Kemenko,” kata Sekretaris Pokja IV Purbaya Yudha Sadewa.(chi/jpnn)
Kami telah mempelajari detil dan menyeluruh persoalan ini, solusinya sudah kami kantongi, itu sangat jelas dan mudah.
Redaktur & Reporter : Yessy
- KBN Gelar Vaksinasi Booster untuk Pekerja, Begini Kondisinya
- Bea Cukai Dorong Pelaku Usaha Gunakan Fasilitas Kawasan Berikat
- RS Umum & Pekerja Dapat Bantuan Ambulans dari KBN
- Bea Cukai Bogor Dorong Perusahaan Kawasan Berikat Ekspor Produk Dalam Negeri
- Ikut Tagihkan Piutang ke KCN, Klaim KBN Selaku Pemegang Saham Tak Diakui
- Putusan MA Beri Kepastian Hukum soal Pelabuhan Marunda