KBN Vs KCN, Menhub Dorong Rekonsiliasi

KBN Vs KCN, Menhub Dorong Rekonsiliasi
Menhub Budi Karya Sumadi. Foto Yessy Artada/jpnn.com

Keduanya kemudian bersepakat membentuk usaha patungan PT. KCN, dengan ketentuan bahwa KTU menyediakan seluruh pendanaan pembangunan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan serta pengembangan dermaga, sekaligus kepemilikkan 85% saham.

Sedangkan KBN mempunyai 15 persen saham hanya dengan menyetorkan modal berupa goodwill garis pantai dari Sungai Blencong hingga Cakung Drain, dengan porsi saham yang tak terdelusi meski ada penambahan modal oleh PT KTU.

Pada 2016, setelah pembangunan Pier I dirampungkan, KCN yang berstatus Badan Usaha Pelabuhan kemudian ditunjuk oleh Budi Karya untuk melakukan konsesi. Persoalannya, pada tahun ini, KBN malah menggugat konsesi tersebut.

Persoalan bertambah sewaktu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan gugatan KBN.

Menurut Direktur Maritim Institute Rudi Siswanto dikabulkannya gugatan KBN atas konsesi ini menunjukan minimnya keamanan pihak swasta untuk menggelontorkan dananya berinvestasi di indonesia.

Padahal, terkait konsesi merupakan skema yang hendak dijadikan andalan pemerintah menggalang dana pembangunan.

“Kemudian sangatlah wajar, ketika swasta di bidang kepelabuhanan menaati regulatornya untuk menjalani konsesi, seperti KCN,” tukas Siswanto.

Dia menilai keputusan Kemenhub pun sudah benar menunjuk KCN untuk melakukan konsesi. Karena apabila dilihat dari luasan seluruh dermaga KCN yang mencapai panjang 5.350 m ditambah lahan pendukung 100 hektare ini kemudian mampu mengimbangi kebutuhan masyarakat sebagai Terminal Umum.(chi/jpnn)


Saat ini, Kementerian Perhubungan juga tengah mengajukan banding atas putusan PN Jakut.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News