KBRI Arab Saudi Diminta tak Ulangi Korupsi Amnesti Malaysia

KBRI Arab Saudi Diminta tak Ulangi Korupsi Amnesti Malaysia
KBRI Arab Saudi Diminta tak Ulangi Korupsi Amnesti Malaysia
JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi diminta untuk tidak melakukan pungutan liar terkait pengurusan proses amnesti Pemerintahan Arab Saudi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.

Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka terkait adanya laporan ke Komisi IX yang menyebut adanya pungutan sekitar 20 Riyal bagi setiap TKI yang mengurus amnesti di KJRI Arab Saudi.

"Komisi IX DPR dapat laporan terjadi pungutan sekitar 20 Riyal bagi setiap TKI yang mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KJRI di Jeddah dan Riyad. Alasan pungutan untuk fotokopi dokumen," kata Rieke Diah Pitaloka, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (13/6).

Kejadian serupa lanjutnya, pernah terjadi ketika Pemerintah Malaysia mengeluarkan amnesti bagi TKI. "Dubes Malaysia waktu itu Rusdihardjo terjerat hukum karena memungut bayaran dari TKI di Malysia. Karena itu, Rusdihardjo masuk penjara," tegasnya.

JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi diminta untuk tidak melakukan pungutan liar terkait pengurusan proses amnesti Pemerintahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News