KBRI Arab Saudi Diminta tak Ulangi Korupsi Amnesti Malaysia
Kamis, 13 Juni 2013 – 22:29 WIB
JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi diminta untuk tidak melakukan pungutan liar terkait pengurusan proses amnesti Pemerintahan Arab Saudi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Kejadian serupa lanjutnya, pernah terjadi ketika Pemerintah Malaysia mengeluarkan amnesti bagi TKI. "Dubes Malaysia waktu itu Rusdihardjo terjerat hukum karena memungut bayaran dari TKI di Malysia. Karena itu, Rusdihardjo masuk penjara," tegasnya.
Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka terkait adanya laporan ke Komisi IX yang menyebut adanya pungutan sekitar 20 Riyal bagi setiap TKI yang mengurus amnesti di KJRI Arab Saudi.
Baca Juga:
"Komisi IX DPR dapat laporan terjadi pungutan sekitar 20 Riyal bagi setiap TKI yang mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KJRI di Jeddah dan Riyad. Alasan pungutan untuk fotokopi dokumen," kata Rieke Diah Pitaloka, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (13/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi diminta untuk tidak melakukan pungutan liar terkait pengurusan proses amnesti Pemerintahan
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak