KBRI Perintahkan WNI Bermasalah Angkat Kaki dari China
jpnn.com, BEIJING - Kedutaan Besar RI di Beijing memerintahkan para warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang sudah mengantongi Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), untuk segera meninggalkan China.
"Begitu nanti saya beri SPLP, kamu harus segera pulang (ke Tanah Air)," kata Atase Imigrasi KBRI Beijing, Raden Fitri Saptaji, kepada seorang pemohon SPLP di Desa Xingyang, Kota Dezhou, Provinsi Shandong, Minggu (26/2).
Ia menegaskan hal itu karena suami dari pemohon masih berupaya mencegah istrinya yang hendak pulang ke kampung halamannya di Jakarta Barat itu.
"Kalau kamu tidak segera pulang, kami tidak akan mengeluarkan SPLP ini," ancam atase imigrasi yang akrab disapa Rafi itu.
Seorang pemohon SPLP di pelosok perdesaan wilayah China timur itu adalah WNI berjenis kelamin perempuan yang sebelumnya ditangkap petugas kepolisian setempat karena pelanggaran izin tinggal sejak 2017.
Atas bantuan aparat kepolisian setempat, tim Atase Imigrasi datang ke Desa Xingyang yang berjarak sekitar 650 kilometer sebelah tenggara Kota Beijing untuk memudahkan proses pemulangan WNI tersebut.
Proses penerbitan SPLP juga telah diberikan kepada lima WNI bermasalah yang sedang menjalani hukuman di dalam penjara di Distrik Jimo, Kota Qingdao, Provinsi Shandong, Sabtu (25/2).
"Kalian harus segera pulang, jangan sampai menunda begitu SPLP kami kirim," kata Rafi usai mengambil foto dan sidik jari kelima WNI di dalam sel penjara Jimo.
Seorang pemohon SPLP di pelosok perdesaan wilayah China timur itu adalah WNI berjenis kelamin perempuan yang sebelumnya ditangkap petugas kepolisian setempat
- Dubes Lutong: Arahan Presiden Prabowo Bikin Indonesia-China Makin Mesra
- Pameran Film Tiongkok 2025 Sukses Digelar, Mempererat 75 Tahun Hubungan Diplomatik
- Hebat, Ekonomi China Tumbuh 5,4 Persen di Penghujung 2024
- China Serukan Pelestarian Asian Value demi Laju Pembangunan
- Xi Jinping & Trump Ingin Mereset Hubungan Amerika-China
- Ini Penyebab Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS