KBRI Riyadh Selamatkan Hak Pekerja Migran Indonesia Senilai Rp 22,8 M

KBRI Riyadh Selamatkan Hak Pekerja Migran Indonesia Senilai Rp 22,8 M
Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Damaskus, Suriah dipulangkan. Foto: Dok Kemlu

Diantara capaian tersebut adalah kesuksesan KBRI dalam menyelamatkan hak-hak keuangan pekerja migran Indonesia senilai Rp22,8 miliar. Hak-hak finansial tersebut, antara lain terdiri dari gaji yang awalnya tidak dibayarkan, uang diyat, serta asuransi yang berhasil diperjuangkan dan dicairkan.

Selain itu, KBRI Riyadh juga memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi 14 WNI yang tersandung kasus pidana berat atau high profile cases, seperti kasus pembunuhan maupun sihir, baik para WNI tersebut tertuduh sebagai pelaku atau terpidana maupun sebagai korban.

Adapun jumlah WNI yang kasusnya berhasil ditangani oleh KBRI Riyadh sepanjang 2020 adalah sebanyak 1.757 orang, dan diantaranya adalah 660 pekerja migran yang berlindung di penampungan KBRI atau dikenal dengan istilah Rumah Singgah Harapan Mandiri (RUHAMA).

Sementara sisanya sebanyak 1.097 orang adalah mereka yang berada di luar penampungan KBRI Riyadh.

Untuk pelayanan yang terkait langsung dengan permasalahan pada masa pandemi COVID-19, KBRI memberikan tes PCR bagi sebanyak 233 WNI penghuni RUHAMA.

Sementara untuk WNI yang mengalami kesulitan hidup dan terdampak secara ekonomi akibat pandemi, KBRI menyalurkan bantuan sembako kepada 3.322 WNI.

Selanjutnya, KBRI Riyadh sepanjang 2020 juga berhasil menyelesaikan masalah dan memulangkan 881 WNI, dengan rincian 640 orang dari penampungan dan 241 dari luar penampungan. (ant/dil/jpnn)

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mendorong para diplomat dan staf KBRI Riyadh untuk tetap memberikan pelayanan prima untuk para WNI


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News