KBRI Riyadh Sukses Bebaskan Dua TKI yang Dituduh Menyihir Majikan
jpnn.com, RIYADH - Dua WNI yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi, Sumartini dan Warnah, akhirnya pulang ke tanah air. Sebelumnya mereka terancam dieksekusi atas tuduhan menggunakan sihir.
Dalam keterangan tertulisnya, Duta Besar Indonesia di Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan upaya KBRI dalam membebaskan keduanya penuh hambatan.
Bahkan, di detik-detik terakhir saat KBRI menjemput dari penjara menuju Bandara King Khalid Riyadh, keluarga besar majikan masih berusaha menggagalkan kepulangan mereka.
“Mereka meminta aparat berwajib untuk tetap menahan mereka di penjara,” kata Agus pada Rabu (24/4).
Setelah melalui perdebatan, KBRI berhasil meyakinkan Pemerintah Saudi. Akhirnya keduanya dapat meninggalkan Saudi menuju tanah air pada Selasa (23/4) pukul 15.20 waktu setempat dengan pesawat Oman Air.
Kasus keduanya bermula saat majikan menuduh mereka berdua telah melakukan sihir kepada keluarga majikan. Tidak hanya majikan yang menuntut hukuman mati tapi 15 anggota keluarga juga menuntut vonis yang sama. Sepuluh tahun yang lalu, tepatnya 7 Januari 2009, keduanya telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh.
“Sejak saya ditugaskan Presiden sebagai pelayan WNI di Arab Saudi selama 3 tahun 41 hari, kebebasan dua orang saudara kita ini adalah kesembilan kalinya. Semoga Allah memberikan kebebasan kepada para WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan,” kata Agus. (jpc)
Dua WNI yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi, Sumartini dan Warnah, akhirnya pulang ke tanah air. Sebelumnya mereka terancam dieksekusi atas tuduhan menggunakan sihir.
Redaktur & Reporter : Adil
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati