KBRI Singapura Pastikan Hak-Hak Buruh Migran Parti Liyani Terus Terlindungi
jpnn.com, SINGAPURA - Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura menyatakan terus melakukan koordinasi dengan lembaga bantuan kemanusiaan untuk migran di negara itu, HOME, dalam penanganan kasus Parti Liyani.
Parti (46) adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang sempat diputus bersalah oleh pengadilan di Singapura atas tuduhan mencuri barang senilai SGD 34.000 (setara Rp 371 juta) milik keluarga Liew Mun Leong yang mempekerjakannya.
Menurut laporan Reuters, Parti dijatuhi hukuman 26 bulan penjara pada Maret 2019 dan setelahnya mengajukan banding.
Pada 4 September 2020, Pengadilan Tinggi Singapura menyatakan Parti dibebaskan dari tuduhan yang didakwakan kepadanya.
"Dari awal kami sudah dan terus akan berkoordinasi dengan Parti dan pihak HOME, serta memantau proses kasus ini sejak tahun 2016," kata Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Harjana melalui pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (29/9).
Menanggapi pembebasan tersebut, KBRI terus memantau dan bersyukur atas putusan pengadilan yang memenangkan kasus Parti Liyani serta memastikan bahwa hak-haknya terlindungi.
Hakim Chan Seng Onn dalam putusannya, menyebut terdapat suatu motif yang keliru untuk menjalankan tuduhan terhadap Parti.
Kemenangan Parti di Pengadilan Tinggi Singapura menyorot perhatian karena Liew Mun Leong (74), lawannya dalam kasus ini, adalah pimpinan Changi Airport Group, perusahaan yang menjalankan bandara Changi Singapura. Pada 10 September 2020, Liew mengundurkan diri dari jabatannya.
Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura menyatakan terus melakukan koordinasi dengan lembaga bantuan kemanusiaan untuk migran dalam penanganan kasus Parti Liyani.
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Temui Tenaga Perawat di Singapura, Menaker Ida: Tingkatkan Kompetensi
- Temui Ganjar, Eks Buruh Migran di Cianjur Minta Perlindungan dan Pendampingan
- BKSAP Minta Pemerintah Bantu Madura Mengentaskan Kemiskinan dan Gizi Buruk
- L-20 India: Delegasi Indonesia Perjuangkan Nasib Buruh Migran
- Perempuan Hamil Tua di Jawa Timur Terlibat Perdagangan Orang, Astaga