KBRI Standardisasi Gaji TKI di Singapura
Senin, 10 November 2008 – 09:55 WIB
SINGAPURA - Meski kepedihan nasib tenaga kerja Indonesia (TKI) seperti tidak pernah berujung, upaya untuk meningkatkan daya tawar terus dilakukan. Di Singapura, KBRI mewajibkan pembuatan setiap kontrak baru TKI dimediatori langsung oleh KBRI. Jadi, bukan hanya oleh TKI, majikan, dan agen penyalurnya. Bahkan, ada yang sudah mendapatkan SGD 680-SGD 1.000 (Rp 5 juta-Rp 7,5 juta) per bulan. Menurut penerima Piagam Pelopor Pelayanan Prima 2008 itu, kontrak tersebut juga diketahui Departemen Tenaga Kerja Singapura. Oleh otoritas Singapura, kontrak tersebut dijadikan pegangan jika kelak sang majikan ingkar janji. Kontrak kerja itu sebelumnya juga disahkan di hadapan notaris publik. Dulu ada biaya notaris SGD 140, namun kini sudah digratiskan.
Duta Besar RI untuk Singapura Wardana mengatakan, dalam proses negosiasi antara penata laksana rumah tangga (PLRT, sebutan TKI yang berprofesi PRT) dan majikan diterapkan standar gaji. Dulu tidak pernah ada standardisasi gaji PLRT. Para PLRT yang baru tiba di Singapura rata-rata hanya menerima SGD 280 (sekitar Rp 2,1 juta) per bulan.
Kini, dalam kontrak antara PLRT dan majikan yang harus disaksikan dan ditandatangani di KBRI, gaji standar PLRT dipatok SGD 350 (sekitar Rp 2,6 juta). ''Bagi mereka yang telah bekerja dua tahun, gajinya selalu naik,'' ujar Wardana di KBRI Singapura yang baru mendapatkan Piala Citra Pelayanan Prima dari presiden RI kemarin (9/11).
Baca Juga:
SINGAPURA - Meski kepedihan nasib tenaga kerja Indonesia (TKI) seperti tidak pernah berujung, upaya untuk meningkatkan daya tawar terus dilakukan.
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun