KBRI Standardisasi Gaji TKI di Singapura
Senin, 10 November 2008 – 09:55 WIB
''Kalau menyalahi kontrak, di sini hukumannya berat dan tegas. Sebelum mempekerjakan TKI, majikan harus menyerahkan SGD 5 ribu (Rp 37 juta) sebagai security deposit,'' ujar Wardana. Uang jaminan itu disita MoM (Depnaker Singapura, Red) jika ada pelanggaran oleh majikan. ''Itu akan diberikan ke PLRT jika majikan merugikan,'' sambung pria asal Klaten tersebut.
Sama dengan di Malaysia, domestic worker di Singapura didominasi TKI. Di antara 160 ribu PLRT di negara pulau itu, yang 80 ribu adalah WNI.(eri/oki)
SINGAPURA - Meski kepedihan nasib tenaga kerja Indonesia (TKI) seperti tidak pernah berujung, upaya untuk meningkatkan daya tawar terus dilakukan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?