KBRI Yordania Dampingi Pemulangan 6 PMI Bermasalah

jpnn.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman Yordania mendampingi pemulangan enam orang pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB) dari Amman Yordania, setelah disepakati penyelesaian permasalahannya pada Selasa (24/7).
Dalam pemulangan ini, empat PMI di antaranya berasal dari majikan yang sudah tinggal antara 5-17 tahun dan belum pernah pulang, dan berpindah-pindah dari satu majikan ke majikan yang lain.
Dua di antaranya PMI luaran yang telah lama kabur dari Majikan, hingga akhirnya ditemukan oleh KBRI Amman menderita sakit yang cukup berat dan harus dibantu kepulangannya untuk perawatan lebih lanjut.
Dubes RI untuk Kerajaan Yordania merangkap Palestina, Andy Rachmianto menyampaikan bahwa pemulangan ini juga sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada pekerja migran.
“Mbak-mbak sepulangnya ke Indonesia, sebaiknya dipikirkan dalam-dalam bila ingin kembali lagi bekerja dengan profesi yang sama di luar negeri lagi, karena lapangan kerja di Indonesia juga semakin membaik,” kata Dubes Andy didampingi Atase Tenaga Kerja KBRI Yordania, Suseno Hadi pada Kamis (26/7) waktu setempat.
Dubes Andy juga berpesan agar para PMI dapat memanfaatkan uang gaji dan hasil penyelesaian permasalahan dapat digunakan untuk modal usaha di kampung halaman masing-masing.
“Kita harapkan jangan kembali lagi bekerja ke luar negeri. Gunakan uang yang sudah diperoleh dengan sebaik-baiknya untuk modal usaha dan berwirausaha. Jangan mudah dihasut oleh orang-orang atau pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” kata Dubes Andy.
Sebagai bentuk kehadiran negara dalam pelayanan WNI/BHI, KBRI Amman selain melakukan upaya mediasi kasus dan pendampingan kepulangan, juga melakukan kunjungan penjara kasus-kasus kriminal maupun kasus-kasus pelanggaran imigrasi secara rutin.
KBRI Amman Yordania mendampingi pemulangan 6 pekerja migran Indonesia bermasalah.
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group