KC Mengira Menembak Seekor Babi, Ternyata Kepala Hendra, Innalillahi
Selasa, 21 Februari 2023 – 14:03 WIB

Ekspos penangkapan KC di Mapolres Kampar dipimpin AKBP Didik Priyo Sambodo. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.
Seusai ditangkap, KC mengakui perbuatannya. Dia menembak korban menggunakan senapan angin berkaliber 8 milimeter.
“Dia mengaku tidak sengaja menembak korban, karena menyangka korban itu babi hutan,” pungkas Didik.
Tersangka KC mengaku tidak sadar bahwa yang ditembaknya adalah manusia.
“Saya saat itu sedang memburu babi hutan. Korban saya sangka babi. Karena saat saya tembak korban posisinya merunduk di bawah pohon sawit dan di antara semak-semak. Dia lagi cari berondolan (buah, red) sawit,” ungkap KC.
Akibat perbuatan itu, KC dijerat dengan Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Jenazah korban yang bernama Hendra (47) terdapat luka tembakan dan ditemukan satu proyektil senapan angin bersarang pada bagian kepalanya.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Irjen Herry Dorong Bupati Kampar Terus Mengembangkan Pariwisata Candi Muara Takus
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Pajero Berwarna Biru Terbakar di Tol Pekanbaru-Bangkinang, Begini Nasib Pengemudi
- Ray Rangkuti Nilai Pernyataan Hasan Nasbi Tak Pantas Sebagai Pejabat Negara
- Ada Senjata Laras Panjang & 3 Butir Peluru di Lokasi Sabung Ayam, Siapa Pemiliknya?
- Prajurit TNI Penembak Mati Bos Rental Mobil Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini