KCN Bakal Tuntut Balik Pihak yang Menuduh Penggelembungan Aset
“Melihat hasil voting dalam rapat tadi kami sudah berhasil mengatasi pihak-pihak yang memang secara sengaja berkolaborasi untuk mempailitkan KCN. Sebab kami tidak layak untuk di-PKPU-kan. Kami tidak pernah melakukan wanprestasi kepada para kreditor,” papar Widodo Setiadi di depan Ruang Verifikasi kepada para wartawan.
Widodo Setiadi juga mempertanyakan kuasa hukum PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang menuduh KCN telah menggelembungkan nilai asetnya agar tidak dipailitkan. Bahkan dirinya sampai dilaporkan ke polisi.
“Apakah KBN sebagai perusahaan induk ingin mempailitkan anak usahanya sendiri (KCN). Sementara saat ini kami sedang ikut membangun negeri melalui proyek stategis nasional tol laut. Dan pemegang saham utama kami, PT Karya Tehnik Utama (KTU), mempunyai dana sendiri tanpa dana dari pemerintah,” jelas Widodo Setiadi.
Kuasa Hukum KCN Agus Trianto mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk menuntut balik kepada pihak-pihak yang sudah berkolaborasi dengan sengaja ingin mempailitkan KCN dengan tuduhan penggelembungan aset-aset.
“Proses PKPU ini adalah proses hukum yang panjang yang sudah melewati verifikasi. Tuduhan itu merupakan penghinaan terhadap proses hukum PKPU yang dipantau oleh Pengurus PKPU dan Hakim Pengawas. Jika tuduhan itu tidak terbukti kami akan menuntut balik,” kata Agus Trianto. (dil/jpnn)
Upaya damai yang diajukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) kepada para kreditur dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disepakati melalui mekanisme voting
Redaktur & Reporter : Adil
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh
- Cegah Pailit, Para Kreditur Siap Membantu Pan Brothers Bangkit
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten