KCN Berharap Hakim MA Tangani Sengketa Marunda dengan Jernih

Padahal, kata dia, kalau swasta diberikan pilihan boleh tidak konsesi, tentu KCN lebih senang. Karena, tanpa konsesi berarti barang ini menjadi kami punya selamanya. Tapi dengan konsesi, itu timbul hak dan kewajiban dari swasta kepada negara membayar fee konsesi setiap bulannya yang diambil dari keuntungan bruto pelabuhan KCN.
“Dan pada akhir masa konsesi seluruh pelabuhan dan fasilitasnya diberikan kepada negara dalam hal ini Kemenhub,” katanya.
Adapun hak yang timbul dari konsesi berupa izin yang diberikan oleh kemenhub kepada KCN untuk dapat melakukan kegiatan di Pelabuhan. Kemudian, kewajibannya harus membayar fee konsesi yakni 5 persen dari keuntungan bruto kepada negara.
“Konsesi ini bukan hanya di kepelabuhanan, di bandara ada, jalan tol ada, kereta api ada. Ini implementasi dari UUD 1945 Pasal 33 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan udara dikuasai oleh negara,” tandasnya. (dil/jpnn)
Proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara hingga saat ini masih berpolemik antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)
Redaktur & Reporter : Adil
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA