KCN Kecewa dan Bingung dengan Putusan Perpanjangan PKPU Tetap Selama 60 Hari

KCN Kecewa dan Bingung dengan Putusan Perpanjangan PKPU Tetap Selama 60 Hari
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Setelah itu kami tidak dapat berkomunikasi kami lagi dengan Pengurus PKPU. Telepon nggak bisa handphonenya mati, di WA tidak dibalas Pengurus PKPU,” ungkap Agus yang dapat informasi terakhir Pengurus PKPU mengaku sesak napas dan dilarikan ke mobil.

Menurut Agus, meski sidang tadi, tidak dihadiri oleh pengurus, harusnya dapat dilakukan pembacaan pengesahan perdamaian atas apa yang telah dilakukan kemarin pada saat rapat voting untuk pembahasan perdamaian.

“Kami tadi juga menyayangkan sebenarnya dengan apa yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim memutus perkara PKPU PT KCN ini dengan tiba-tiba memberikan inisiasi melakukan perpanjangan PKPU tetap menjadi enampuluh hari terhitung sejak hari ini,” kata Agus.

Padahal, sambung Agus, di dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 itu diberikan akomodasi bahwa ketika pembacaan pengesahan putusan perdamaian itu tidak dapat atau belum dapat dilaksanakan di hari ke-45 atau permusyawaratan hari ini Hakim dapat menunda putusan tersebut kurang lebih satu minggu atau delapan hari. 

“Sekarang kami ingin bertanya apa alasan dasar hukumnya sehingga penambahan itu harus enampuluh hari? Apa pertimbangannya? Siapa yang menginisiasi? Perpanjangan waktu itu biasanya kalau bukan permintaan dari debitur atau kreditur,” jelas Agus.

Sekarang pertanyaannya selama enampuluh hari ke depan apa kira-kira yang harus dilaksanakan terhadap pelaksanaan penyelesaian sidang PKPU ini. Karena semua rangkaian peristiwa, rangkaian pekerjaan, semua agenda rapat dan sidang sudah selesai dilaksanakan. Tentu saja hal ini merugikan kliennya.

Meski begitu Agus berencana dalam waktu dekat ini akan berkomunikasi dengan Pengurus PKPU dan kami minta untuk dapat segera menyelesaikan laporan dan menyampaikan laporannya kepada Hakim Pengawas dan kemudian kami akan coba untuk berkirim surat kepada Hakim Pemutus agar mempercepat proses  pembacaan rencana perdamaian,” kata Agus.

Widodo Setiadi juga mengingatkan bahwa pemegang mayoritas saham perusahaannya (PT Karya Tehnik Utama) akan membayar secara langsung dan tunai semua tagihan kreditur yang telah disepakati.

Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi mengaku kecewa dan bingung dengan penetapan hasil Sidang Majelis Permusyawaratan PKPU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News