KCN Sesalkan Hakim Tunda Lagi Sidang Putusan PKPU

KCN Sesalkan Hakim Tunda Lagi Sidang Putusan PKPU
Sidang PKPU PT KCN di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: dok pribadi for JPNN

Pengacara KCN, Agus Trianto mengaku bingung kenapa sidang PKPU ini tidak beres-beres. Padahal, para kreditur 83 persen sudah menyetujui perdamaian dan telah disampaikan juga dalam persidangan oleh Pengurus PKPU hal tersebut. Tapi, kenapa masih diperpanjang lagi.

"Saya bingung justru dari pemohon yang minta supaya di PKPU si KCN. Kedua, nilai yang diputuskan itu majelis hakim sesuai dengan apa yang kami setujui juga, tapi mereka tidak mau terima. Jadi mereka mintanya apa? Semua sudah legal diketahui oleh hakim pengawas, dilaksanakan ada pengurus dan disaksikan hakim pengawas, itu sudah dilaporkan semua. Terus 83 persen menyetujui perdamaian, hanya pemohon saja yang tidak mau ini," kata Agus.

Namun, Agus akan melakukan koordinasi dengan Pengurus PKPU secepat mungkin dalam tempo tujuh hari masa perpanjangan untuk membahas rapat membuat surat perjanjian perdamaian. Padahal, kata dia, KCN posisi sebagai debitur sehingga menunggu.

"Kok jadi kami yang dibilang terlalu aktif atau pengurusnya yang tidak aktif. Jadi saya mau ngomong nih kepada pengurus kapan kita rapat, kapan pelaksanaan penandatanganan perjanjian perdamaian. Kita akan segera laporkan kepada hakim pengawas supaya hakim pengawas langsung segera melaporkan kepada hakim pemutus," ujarnya.

Sementara Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi juga heran kenapa sidang PKPU ini tidak selesai. Padahal, voting para kreditur mayoritas setuju dengan perdamaian sehingga tinggal melaksanakan dari hasil voting tersebut. "Kalau secara logika, hari ini kumpul semua ya tinggal suruh teken aja, selesai. Kalau orang bisnis kan begitu," kata Widodo.

Dengan begitu, Widodo berharap setelah diperpanjang lagi penundaan sidang putusan PKPU selama tujuh hari ini bisa segera selesai. Karena, kata dia, adanya proses hukum ini membuat proyek-proyek yang sedang dijalani oleh KCN menjadi terhenti.

"Pasti. Karena kalau kita mau deal dengan klien mana pun, kan harus persetujuan pengurus. Kan dibawah pengawasan peradilan. Jadi kita gak punya keleluasaan untuk negosiasi bisnis. Jadi harusnya selesai. Saya tidak ngerti proses hukum, tapi yang sudah-sudah minta restruktur saja bisa selesai apalagi yang mau bayar tunai. Logikanya harusnya udah selesai dan cepat. Kalau gak selesai, saya gak ngerti kenapa," tandasnya. (dil/jpnn)

Majelis Hakim kembali menunda sidang dengan agenda putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT KCN


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News