KD dan Raul Harus Diproses Hukum
Kamis, 29 Juli 2010 – 15:39 WIB
Baca Juga:
Neta menambahkan, KD dan Raul dinilai telah melanggar pasal-pasal pada UU Pornografi. Menurut Neta, pasal yang dilanggar keduanya mencakup Pasal 1, 4 dan 6 UU Pornografi. 'KD dan Raul sudah melanggar pasal-pasal UU Pornografi dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya.
Di samping itu, IPW juga mempersoalkan keberadaan Raul Lemos yang menurutnya harus segera di deportasi. Pemerintah tegas Neta, harus segera mendeportasi Raul karena telah melakukan pelanggaran Undang-Undang di Negara Republik Indonesia.
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai penyanyi Krisdayanti dan Raul Lemos telah mempertontonkan tindakan pornografi. Atas dasar itu, IPW
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat