KD dan Raul Harus Diproses Hukum
Kamis, 29 Juli 2010 – 15:39 WIB

KD dan Raul Harus Diproses Hukum
Baca Juga:
Neta menambahkan, KD dan Raul dinilai telah melanggar pasal-pasal pada UU Pornografi. Menurut Neta, pasal yang dilanggar keduanya mencakup Pasal 1, 4 dan 6 UU Pornografi. 'KD dan Raul sudah melanggar pasal-pasal UU Pornografi dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya.
Di samping itu, IPW juga mempersoalkan keberadaan Raul Lemos yang menurutnya harus segera di deportasi. Pemerintah tegas Neta, harus segera mendeportasi Raul karena telah melakukan pelanggaran Undang-Undang di Negara Republik Indonesia.
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai penyanyi Krisdayanti dan Raul Lemos telah mempertontonkan tindakan pornografi. Atas dasar itu, IPW
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pasar Kreatif Ramadan di Jakarta, Rano Karno Terkesan Gara-gara Ini
- Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Yayasan Jiva Svastha Nusantara Gelar Seminar Edukasi Higienitas Air Minum