KDRT, Suami dilaporkan Keluarga Istri ke Polres

jpnn.com - PALANGKA RAYA- Kejadian penganiayaan dan pengancaman Eko (25 tahun) kepada istrinya di Jalan Yos Sudarso 7, Palangka Raya masuk ke meja kepolisian pada Jumat (27/11). Penyebabnya, Eko naik pitam dan lepas kontrol setelah digerebek oleh istri dan Ketua RT setempat.
Bukannya minta maaf, Eko malah mengancam istrinya dengan pisau dan menjambak rambutnya. Karena itu, keluarga tak bisa memaafkan dan melaporkannya ke Polres Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Todoan Gultom, melalui Kanit PPA Polres Palangka Raya, membenarkan adanya laporan dari pihak korban ke PPA Polres Palangka Raya.
Kini, lanjut dia, kasus tersebut sedang ditangani penyidik untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus itu masih diproses di unit PPA untuk dilakukan penyelidikan. Eko memang sudah melakukan KDRT, melanggar pasal 44 UU RI Tahun 2004," jelas dia. (aza/dkk/jpnn)
PALANGKA RAYA- Kejadian penganiayaan dan pengancaman Eko (25 tahun) kepada istrinya di Jalan Yos Sudarso 7, Palangka Raya masuk ke meja kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki