Ke Bali Jemput 2 Harley Bukti Kasus Suap Bea Cukai
Senin, 20 Januari 2014 – 22:55 WIB
![Ke Bali Jemput 2 Harley Bukti Kasus Suap Bea Cukai](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Ke Bali Jemput 2 Harley Bukti Kasus Suap Bea Cukai
Langen dan Hery dijerat pasal pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, pasal 11, 12 a dan 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga dikenakan pasal pasal 3 dan 6 Undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU dan pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan pencucian uang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto dan Kusnadi Digarap KPK, Megawati Murka: Anak Buah Kita Ditarget Melulu!
- Forum Arkeologi Internasional Apresiasi Langkah SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi di Sulsel
- Alia Hospital Depok Sudah Ada Layanan USG Liver Scan
- Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDM
- Pesan Penting Wamenaker Afriansyah Noor Saat Menutup Raker Itjen Kemnaker di Bogor
- Polisi Ungkap Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Musik di Tangerang, Ini Perannya