Ke Bali Jemput 2 Harley Bukti Kasus Suap Bea Cukai

Ke Bali Jemput 2 Harley Bukti Kasus Suap Bea Cukai
Ke Bali Jemput 2 Harley Bukti Kasus Suap Bea Cukai

Langen dan Hery dijerat pasal pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, pasal 11, 12 a dan 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga dikenakan pasal pasal 3 dan 6 Undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU dan pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
KPK Sita Aset Akil Rp200 M

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan pencucian uang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News