Ke Jakarta, Pejabat Daerah Hanya Boleh Dikasih Sangu Rp 530 Ribu
Jumat, 16 Januari 2015 – 03:25 WIB
TANJUNGPINANG - Kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53, tentang pemotongan dana perjalanan dinas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar