Ke Jakarta, Pejabat Daerah Hanya Boleh Dikasih Sangu Rp 530 Ribu
Jumat, 16 Januari 2015 – 03:25 WIB

Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN
TANJUNGPINANG - Kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53, tentang pemotongan dana perjalanan dinas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan