Ke Jakarta, Pejabat Daerah Hanya Boleh Dikasih Sangu Rp 530 Ribu

Ke Jakarta, Pejabat Daerah Hanya Boleh Dikasih Sangu Rp 530 Ribu
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

TANJUNGPINANG - Kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53, tentang pemotongan dana perjalanan dinas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News