Ke KPK Naik Ambulance, Hartati Menangis
Rabu, 12 September 2012 – 10:33 WIB

Hartati Murdaya saat mendatangi kantor KPK, Rabu (12/9) pagi. Foto: Fatra/JPNN
Pada kasus ini Hartati terancam hukuman 5 tahun penjara. Dia merupakan tersangka keempat setelah sebelumnya KPK menetapkan Bupati Buol, Amran Batalipu bersama dua anak buahnya di PT Hardaya Inti Plantations, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Yani dan Gondo sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia