Ke KPK, Nazaruddin Bawa Dokumen Terkait Anas
Selasa, 04 Desember 2012 – 12:55 WIB

Ke KPK, Nazaruddin Bawa Dokumen Terkait Anas
Dalam kasus Hambalang ini, KPK telah menetapkan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai tersangka.Dedy yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di
Kemenpora diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sewaktu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Hambalang. Ia dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Dedy
terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (flo/jpnn)
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (4/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa