Ke LN, Maksimal Bawa Barang Seharga Rp2,5 Juta
Lebihi Ketentuan, Bayar Pajak
Rabu, 08 Desember 2010 – 20:34 WIB
JAKARTA - Bagi anda yang biasa bepergian ke luar negeri, sepertinya anda harus banyak menyimak informasi baru mengenai nilai barang yang anda bawa. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.188/PMK.04/2010, ditetapkan bahwa nilai barang yang boleh dibawa saat ke LN dan setelah pulang dari LN hanya maksimal US$ 250 atau sekitar Rp2,5 juta saja. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, peraturan ini bukanlah hal baru, karena sudah disahkan sejak lama, namun pemberlakuannya saja yang baru diefektifkan per 1 Januari 2011.
PMK tentang impor barang ini mengatur ketentuan untuk seluruh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman. Apabila melebihi ketentuan yang berlaku, maka pihak bea cukai akan mengenakan pajak pada barang bawaan anda bahkan bisa melakukan penyitaan. PMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2011.
Baca Juga:
Dalam pasal 2 PMK ini, disebutkan bahwa barang impor yang dimaksud adalah seluruh barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut atau barang pribadi yang merupakan barang dagangan. Nilai pabean dari seluruh barang-barang ini hanya sebatas US$ 250 per orang atau US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan. Melebihi dari ketentuan, maka akan dikenai nilai pajak.
Baca Juga:
JAKARTA - Bagi anda yang biasa bepergian ke luar negeri, sepertinya anda harus banyak menyimak informasi baru mengenai nilai barang yang anda bawa.
BERITA TERKAIT
- Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel