Ke LN, Maksimal Bawa Barang Seharga Rp2,5 Juta
Lebihi Ketentuan, Bayar Pajak
Rabu, 08 Desember 2010 – 20:34 WIB

Ke LN, Maksimal Bawa Barang Seharga Rp2,5 Juta
"Tidak usah terlalu takut. Peraturan ini sebenarnya sudah ada sejak 15 tahun lalu, namun baru sekarang diterapkan dengan benar,’’ beber Agus.
Baca Juga:
Dia menyadari bahwa peraturan ini akan mendapat pro kontra, hanya saja dia menyakini bahwa setiap kebijakan pemerintah sudah melalui kajian yang dalam. "Sosialisasi PMK ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Saya tegaskan dan minta kepada seluruh instansi bea cukai untuk menerapkan peraturan ini dengan baik dan benar,’’ pinta Agus.
Menurut dia, tujuan pemberlakuan aturan itu salah satunya untuk menjaga stabilitas harga barang dalam negeri, sekaligus menjaga produk nasional. Apalagi selama ini, banyak warga negara Indonesia ketika bepergian ke LN membawa oleh-oleh dengan nilai besar. Padahal di dalam negeri, belum tentu membelanjakan uangnya dengan jumlah yang sama.
‘’Karena kita lihat, ada yang kalau belanja bisa lebih dari US$ 350. Lalu ada beli minuman keras lebih dari 1 liter. Padahal kita harus ingat, pasar dalam negeri dari produksi dalam negeri juga harus dijaga dari barang impor. Setiap barang impor harus berkewajiban kena pajak karena itu diberlakukan pula di setiap negara,’’ kata Agus.(afz/jpnn)
JAKARTA - Bagi anda yang biasa bepergian ke luar negeri, sepertinya anda harus banyak menyimak informasi baru mengenai nilai barang yang anda bawa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi