Ke LN, Maksimal Bawa Barang Seharga Rp2,5 Juta
Lebihi Ketentuan, Bayar Pajak
Rabu, 08 Desember 2010 – 20:34 WIB
"Tidak usah terlalu takut. Peraturan ini sebenarnya sudah ada sejak 15 tahun lalu, namun baru sekarang diterapkan dengan benar,’’ beber Agus.
Baca Juga:
Dia menyadari bahwa peraturan ini akan mendapat pro kontra, hanya saja dia menyakini bahwa setiap kebijakan pemerintah sudah melalui kajian yang dalam. "Sosialisasi PMK ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Saya tegaskan dan minta kepada seluruh instansi bea cukai untuk menerapkan peraturan ini dengan baik dan benar,’’ pinta Agus.
Menurut dia, tujuan pemberlakuan aturan itu salah satunya untuk menjaga stabilitas harga barang dalam negeri, sekaligus menjaga produk nasional. Apalagi selama ini, banyak warga negara Indonesia ketika bepergian ke LN membawa oleh-oleh dengan nilai besar. Padahal di dalam negeri, belum tentu membelanjakan uangnya dengan jumlah yang sama.
‘’Karena kita lihat, ada yang kalau belanja bisa lebih dari US$ 350. Lalu ada beli minuman keras lebih dari 1 liter. Padahal kita harus ingat, pasar dalam negeri dari produksi dalam negeri juga harus dijaga dari barang impor. Setiap barang impor harus berkewajiban kena pajak karena itu diberlakukan pula di setiap negara,’’ kata Agus.(afz/jpnn)
JAKARTA - Bagi anda yang biasa bepergian ke luar negeri, sepertinya anda harus banyak menyimak informasi baru mengenai nilai barang yang anda bawa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini
- Mendag Budi Santoso Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Menyegel SPBU Nakal di Sleman
- Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD