Ke Luar Negeri, Komisi III Pelajari Aturan Santet

Sihir Juga Ada di Eropa

Ke Luar Negeri, Komisi III Pelajari Aturan Santet
Ke Luar Negeri, Komisi III Pelajari Aturan Santet
:vid="7839"

JAKARTA
- Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke empat negara yakni Belanda, Inggris, Perancis dan Rusia. Hal itu dilakukan terkait revisi KUHP dan KUHAP.

Salah satu pasal dalam revisi KUHP mengatur mengenai kekuatan sihir. Anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, persoalan ilmu sihir juga terjadi di luar negeri. Hal itu yang menjadi salah satu alasan komisinya melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

"Jangan salah, santet itu bagian daripada sihir. Sihir di zaman nabi sudah ada. Di negara luar sudah ada. Itu subnya dan ini perlu pengaturan-pengaturan," ujar Dimyati di DPR, Jakarta, Jumat (22/3).

Menurutnya, saat ini banyak orang yang musyrik dan percaya dengan hal-hal yang berbau sihir. "Itu harus diatur supaya tidak main hakim sendiri, mereka harus jera dan takut," terang dia.

:vid="7839" JAKARTA - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke empat negara yakni Belanda, Inggris, Perancis dan Rusia. Hal itu dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News