Ke Luar Negeri, Komisi III Pelajari Aturan Santet
Sihir Juga Ada di Eropa
Jumat, 22 Maret 2013 – 11:44 WIB
Baca Juga:
Revisi KUHP saat ini tengah dibahas Komisi III DPR. Pada pasal 293 tercantum prihal kekuatan gaib sebagai berikut. Di ayat (1) dinyatakan, "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Ayat (2), "Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)." (gil/jpnn)
:vid="7839" JAKARTA - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke empat negara yakni Belanda, Inggris, Perancis dan Rusia. Hal itu dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TPS di Kota Cilegon Ambruk, Satu Orang jadi Korban
- Momen Andika Bersama Istri Nyoblos di TPS Hendi: Siap Menang & Kalah
- Ditertawakan Rano Karno, Ridwan Kamil Ungkap Alasan Nyoblos di Bandung
- Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
- Di TPS Megawati dan Keluarga Mencoblos, Pram-Doel Menang Telak, RIDO Tersungkur
- Maju di Pilkada 2024, Istri Mendes PDT Optimistis Menang Telak di Pilbup Serang