Ke MK, Slank Ngaku Kangen Slanker dan Slanky
Rabu, 06 Februari 2013 – 16:38 WIB

TETAP NGEROCK: Slank saat mengajukan gugutan UU Polri di MK Rabu (6/2). FOTO: Fatra / JPNN
JAKARTA - Grup band ternama Slank akhirnya mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu sore (6/2). Mereka datang didampingi sejumlah pengacara dan Bunda Iffet. Berpakaian santai seperti saat pentas, Kaka, Bimbim, Ridho, Ivan dan Abdee langsung menuju loket pendaftaran gugatan bersama pengacara mereka.
Mereka datang mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 tentang izin keramaian.
"Slank ingin menjadi bagian dari upaya menegakkan praktek demokrasi di Indonesia. Ini bagian dari hak konstitusi kami, karena kami dilarang manggung," ujar Bimbim usai mendaftarkan gugatan.
Slank mengaku tak menyangka hingga tahun 2013 ijin manggung di beberapa tempat tidak diberikan oleh kepolisian dengan alasan keamanan. Beberapa tempat yang melarang Slank manggung adalah Tangerang, Lampung, dan Metro (Jakarta). Pelarangan bahkan sudah terjadi beberapa kali sejak tahun 2008. Kaka menyesalkan adanya pelarangan itu. Ia mengatakan seharusnya polisi memberikan solusi bukan melarang.
JAKARTA - Grup band ternama Slank akhirnya mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu sore (6/2). Mereka datang didampingi sejumlah pengacara
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung