Ke MK, Slank Ngaku Kangen Slanker dan Slanky

Ke MK, Slank Ngaku Kangen Slanker dan Slanky
TETAP NGEROCK: Slank saat mengajukan gugutan UU Polri di MK Rabu (6/2). FOTO: Fatra / JPNN
JAKARTA - Grup band ternama Slank akhirnya mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu sore (6/2). Mereka datang didampingi sejumlah pengacara dan Bunda Iffet. Berpakaian santai seperti saat pentas, Kaka, Bimbim, Ridho, Ivan dan Abdee langsung menuju loket pendaftaran gugatan bersama pengacara mereka.

Mereka datang mengajukan uji materi  (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 tentang izin keramaian.

"Slank ingin menjadi bagian dari upaya menegakkan praktek demokrasi di Indonesia. Ini bagian dari hak konstitusi kami, karena kami dilarang manggung," ujar Bimbim usai mendaftarkan gugatan.

Slank mengaku tak menyangka hingga tahun 2013 ijin manggung di beberapa tempat tidak diberikan oleh kepolisian dengan alasan keamanan. Beberapa tempat yang melarang Slank manggung adalah Tangerang, Lampung, dan Metro (Jakarta). Pelarangan bahkan sudah terjadi beberapa kali sejak tahun 2008. Kaka menyesalkan adanya pelarangan itu. Ia mengatakan seharusnya polisi memberikan solusi bukan melarang.

JAKARTA - Grup band ternama Slank akhirnya mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu sore (6/2). Mereka datang didampingi sejumlah pengacara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News