Ke Pengadilan Bawa Uang Rp 185 Juta, Pengacara Dirampok

Ke Pengadilan Bawa Uang Rp 185 Juta, Pengacara Dirampok
Ke Pengadilan Bawa Uang Rp 185 Juta, Pengacara Dirampok

jpnn.com - KAWANAN perampok kembali menebar ancaman di Kota Pahlawan, Surabaya. Menjelang sore kemarin (8/8), seorang pengacara perempuan menjadi korban perampokan. Yang mencengangkan, perampokan senilai Rp 185 juta itu terjadi di gerbang pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno. 

Untuk mendapatkan uang tersebut, pelaku menakuti korban yang bernama Rusmarti Fatah dengan pedang Samurai. 

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.45. Saat ini korban baru kembali dari BNI Kedungdoro untuk menukar uang dollar yang dibawanya. 

"Saya dari bank habis menukar dollar, Uangnya sekitar 185 juta," kata Rusmarti kepada wartawan. Sejak keluar dari bank, Rusmatri sebenarnya merasa ada yang mengikutinya. Namun dia cuek. 

Dia lantas naik taksi dan bergegas ke PN Surabaya. Sesampainya di tujuan, perempuan yang tinggal di Jalan Samudera, Surabaya itu turun dan melangkah keluar taksi lalu berjalan kaki menuju pengadilan. 

Nah, saat itulah, pelaku yang sudah mengikutinya langsung menarik tas korban yang berisi segepok tas. Korban berusaha mempertahankan tasnya. Namun dua perampok lain yang sebelumnya hanya berjaga-jaga langsung ikut menghampiri Rusmarti sambil mengayun-ayunkan samurai.

Tentu saja pengacara itu keder. Dia melepas tasnya lantas berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan itu mendatangi loksi. Sayang mereka tak bisa berbuat banyak lantaran pelaku mengancam mereka dengan pedang. Para pelaku langsung melesat menghilang dengan dua motor. 

Mendapatkan laporan, polisi meluncur ke lokasi kejadian lantas menggelar olah TKP. Mereka juga meminta keterangan beberapa saksi. (shy/fim/nir/mas)   

KAWANAN perampok kembali menebar ancaman di Kota Pahlawan, Surabaya. Menjelang sore kemarin (8/8), seorang pengacara perempuan menjadi korban perampokan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News