Keabsahan Ijazah Rudolf Dibeber di MK

Keabsahan Ijazah Rudolf Dibeber di MK
Keabsahan Ijazah Rudolf Dibeber di MK
"Di tingkat PTUN dan PTTUN Rudolf menang, tapi kenapa KPU medan tidak menjalankan. Padahal juga ada keputusan KPU Pusat agar Rudolf-Afif diikutkan sebagai peserta. Ini cacat hukum," tegas Saur Hutabarat, salah seorang saksi dari kubu Rudolf-Afif.

Nyaris, dalam persidangan kemarin seolah-olah yang mengajukan gugatan adalah Rudolf-Afif. Padahal, pasangan ini hanya 'mendompleng' gugatan Prof.Dr.M.Arif Nasution,MA-H.Supratikno,WS. Penggugat utama ini kemarin justru tak nampak di ruang sidang. Mereka hanya mewakilkan kuasa hukumnya, M Andi Asrun.

Andi Asrun sebenarnya juga mengajukan saksi dari KPU Pusat. Hanya saja, hakim MK memutuskan anggota KPU Pusat yang hadir, yakni Endang Sulastri, tetap dimintai keterangan, namun bukan sebagai saksi bagi siapa pun.

Mengenai buku induk SMAK Penabur Sukabumi, disodorkan KPU Medan saat Akil Mochtar hendak menutup sidang. Buku besar bersampul kuning dibawa ke meja hakim, lantas oleh hakim disimak sejenak. Kuasa hukum pemohon, Andi Asrun, dan kuasa hukum Rudolf-Afif, Lintong Siahaan, ikut menyaksikan. "Nama Pak Rudolf tak ada di situ. Yang ada nama rudolf Takapente," ujar anggota hakim Moh Alim, sembari menunjuk buku induk tebal itu.

JAKARTA -- Dalam sidang lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Medan di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (1/6), KPU Medan hanya mengajukan enam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News