Keabsahan Ijazah Rudolf Dibeber di MK
Rabu, 02 Juni 2010 – 04:58 WIB
Sedang Ayeb Supriyatna dari Dinas Pendidikan Sukabumi dalam keterangannya mengatakan, proses pengesahan surat keterangan pengganti ijazah harus mengacu kepada buku induk, dan format surat keterangannya sudah diatur secara baku. Dia pun mengatakan, format surat keterangan pengganti ijazah yang dimiliki Rudolf tidak sesuai dengan format baku.
Lain lagi dengan kesaksian rekan Ayeb, Supriyadi. Staf di Dinas Pendidikan Kota Sukabumi ini menceritakan kesaksiannya melihat Kepala Sekolah SMAK Penabur, Martha Christiawati, yang minta maaf di hadapan kadis pendidikan, karena merasa bersalah mengeluarkan surat No.094/1028/SMUK SI/PD/IV/2003 tanggal 26 April 2003 dan Surat Keterangan No. 099/1028/SMUKSI/PD/V/2003 tanggal 2 Mei 2003, yang menyebut Rudolf Mazuoka Pardede sebagai siswa di sekolah SMU Penabur pada ajaran 1957-1960 atau 1959-1962. "Karena setelah dicek, tak ada di nomor induk," ujar Supriyadi.
Sedang keterangan anggota KPU Endang Sulastri membenarkan KPU Pusat mengeluarkan surat hasil pleno yang meminta agar KPU Medan mematuhi putusan PTUN dan mengikutsertakan pasangan Rudolf-Afif. Hanya saja, saat dikejar dengan pertanyaan hakim, Endang tidak memberikan ketegasan mengenai seberapa kuat surat KPU Pusat itu bisa menekan KPU Medan. Dia hanya menjelaskan bahwa KPU Pusat memerintahkan KPU Sumut untuk melakukan supervisi. "Hasil supervisi KPU Sumut sudah dilaporkan kepada kami, bahwa KPU Medan melakukan upaya banding," ujar Endang. Dikatakan, memang ada hirarki KPU, namun untuk proses penetapan calon, merupakan kewenangan KPU Medan dan KPU Pusat tak bisa mengintervensi.
Keterangan Endang ini sejalan dengan penjelasan anggota KPU Sumut, Surya Perdana. Bahkan dikatakan Surya,KPU Sumut meminta KPU Medan untuk terus melanjutkan tahapan pilkada jika memang mengajukan banding atas putusan PTUN. Alasan lain,sesuai aturan, hanya kerusuhan dan gangguan keamanan yang bisa menjadi alasan penundaan tahapan. Mendengar jawaban itu, ketua hakim Akil Mochtar langsung menimpali," Ya memang hanya itu yang bisa menunda tahapan pilkada, sesuai peraturan perundang-undangan," ujar mantan anggota Komisi III DPR itu.
JAKARTA -- Dalam sidang lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Medan di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (1/6), KPU Medan hanya mengajukan enam
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kampar: Elektabilitas Yuyun-Edwin Memimpin
- Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
- Polemik Pemindahan Balai Kota, Ridwan Kamil: Mas Pram Membingungkan Masyarakat
- Jokowi Dukung RIDO, Once PDIP Sebut Pram-Doel Didukung Rakyat
- Kelompok Ojek Online Pekalongan Dukung Andika-Hendi, Soroti Isu Transportasi
- Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!