Keabsahan Peta di UU Daerah Baru Dipertanyakan
Kamis, 28 Juni 2012 – 23:03 WIB
JAKARTA – Penetapan batas wilayah Kabupaten Lingga di Kepulauan Riau seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga dianggap tak sesuai dengan standar teori kartografi. Hal ini diungkapkan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Sumaryo Joyosumarto pada lanjutan sidang uji materi pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31/2003 di Makamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/6).
Menurut Joyo, peta wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi kepulauan Riau (Kepri) tidak sesuai dengan standar teori kartografi, sehingga tidak bisa dipastikan batas wilayahnya. Sebab peta tersebut tidak mencantumkan skala, data, hingga sumbernya.
"Dalam pasal 5 ayat 2 (UU Kabupaten Lingga) yang menunjukan definisi batas, namun di dalam peta tidak ada definitif batasnya," tandas pria yang juga staf pengajar di Teknik Geodesi UGM ini.
Dia berpendapat, seharusnya peta yang berada di dalam UU kewilayaan harus memenuhi standar peta. “Sebab peta memiliki kekuatan hukum tetap,” tandas Joyosumarto di depan majelis hakim konstitusi yang diketuai Mahfud MD.
JAKARTA – Penetapan batas wilayah Kabupaten Lingga di Kepulauan Riau seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2003 tentang Pembentukan
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras
- Menko AHY Dukung Proyek Infrastruktur Dibangun Swasta, Asalkan