Keadaan Sudah Darurat, Pemerintah Didesak Percepat Terbitkan Peraturan Turunan UU TPKS

Keadaan Sudah Darurat, Pemerintah Didesak Percepat Terbitkan Peraturan Turunan UU TPKS
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah (kiri). Foto: DPR.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah mendesak pemerintah perlu segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dia mengingatkan UU TPKS mengamanatkan pembentukan 10 PP dan Perpres sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS.

“Meskipun undang-undang memberikan waktu hingga dua tahun, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di tanah air, maka semestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres tersebut,” kata Luluk, Jumat (8/7).

Dia menilai hingga saat ini publik menilai sosialisasi yang dilakukan pemerintah tidak cukup terkait UU TPKS.

Menurut dia, sosialisasi justru lebih banyak dilakukan kelompok masyarakat sipil ataupun individu-individu yang sejak awal melakukan pengawalan terhadap pembentukan UU TPKS.

"Hingga saat ini, aparat penegak hukum di lapangan juga kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekeraaan seksual karena tidak adanya sosialisasi, SOP, pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS," ujarnya.

Luluk mengatakan setelah disahkannya UU TPKS, korban kekerasan seksual tidak langsung ditangani menggunakan hukum acara sesuai UU tersebut karena tidak adanya pedoman teknis.

Hal itu menurut dia seharusnya menjadi atensi serius pemerintah.

Anggota DPR Luluk Nur Hamidah mendesak pemerintah mempercepat terbitnya peraturan turunan UU TPKS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News