Keadaan Sudah Darurat, Pemerintah Didesak Percepat Terbitkan Peraturan Turunan UU TPKS

Keadaan Sudah Darurat, Pemerintah Didesak Percepat Terbitkan Peraturan Turunan UU TPKS
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah (kiri). Foto: DPR.go.id

Menurutnya, berbagai peristiwa kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini, terutama korban anak-anak yang terjadi di lingkungan keluarga, ataupun korban di bawah pelindungan suatu lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan berasrama, pesantren, panti asuhan masih terus terjadi.

"Seperti kejadian di Depok, Cianjur, dan berbagai daerah lainnya, masih terus terjadi dengan intensitas yang mengerikan," katanya.

Selain itu menurut dia, kebuntuan prosedur penanganan TPKS karena koordinasi yang belum terpadu antarinstitusi yang pada akhirnya korban kekerasan seksual akan tetap menderita karana tidak segera mendapat pendampingan dan pemulihan.

"Saya harap pemerintah melakukan langkah cepat yang menyangkut masalah teknis dengan mengintensifkan koordinasi antarkementerian atau lembaga terkait. Seharusnya dalam waktu enam bulan sejak ditetapkan sebagai undang-undang, pemerintah sudah siap dengan PP dan Perpres," ujarnya.

Menurut dia, hal yang harus segera dipercepat adalah pelatihan bagi aparat penegak hukum , yaitu mendapat sosialisasi dan minimal SOP yang dapat digunakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual pasca UU TPKS disahkan. (mrk/jpnn)

 

Anggota DPR Luluk Nur Hamidah mendesak pemerintah mempercepat terbitnya peraturan turunan UU TPKS


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News